Transaksi offline (dunia nyata).
Ada pendapat yang kurang senang dengan bisnis online, mungkin alasannya transaksinya tidak sesuai dengan Fiqih Offline: (harus jelas akad transaksi, barang jelas, pembayaran jelas, setelah bayar barang diperoleh). Pendapat offline ini tidak dapat dipertahankan lagi, sudah ada pergeseran dari offline ke online. Yang perlu difahami transaksi online itu juga memenuhi syarat fiqih, cuma caranya yang berbeda dengan offline.
Transaksi Online (dunia maya).
Pada transaksi online dalam bisnis online menurut penulis juga jelas memenuhi syarat fiqih, cuma caranya yang berbeda. Dikerjakan secara online, transaksi dengan online (tidak ada akad transaksi), bahkan bisa transaksi fasilitas dengan self service.
Dibawah ini adalah foto ticket yang menunjukkan pergeseran dari offline ke online
Ticket Pesawat lama didapat dg offline.
Ticket pesawat online yg dicetak
Tanpa ticket, cukup tunjukkan tanda bukti di HP
Check in sendiri
Kita harus mengikuti perubahan, kalau tidak akan tertinggal, atau harus mengikuti perubahan karena cara lama itu sudah tidak ada lagi. Contoh yang jelas bisnis online dalam pembelian ticket pesawat: Agen menjual secara online, kosumen membeli secara online.
Dengan kemajuan teknologi informasi, penggunaan Gatget, dapat diprediksi beberapa bisnis offline akan merasa dampaknya bahkan ada yang gulung tikar.
Misalnya: Bisnis percertakan, bisnis foto studio, pemanfaatan perpustakaan yang menurun, toko-toko offline, taxi offline, gojek offline, bahkan Rumah Makan pun harus mengikuti perkembang online (go food), dll
Dengan kemajuan teknologi informasi, penggunaan Gatget, dapat diprediksi beberapa bisnis offline akan merasa dampaknya bahkan ada yang gulung tikar.
Misalnya: Bisnis percertakan, bisnis foto studio, pemanfaatan perpustakaan yang menurun, toko-toko offline, taxi offline, gojek offline, bahkan Rumah Makan pun harus mengikuti perkembang online (go food), dll
Baca juga
Semoga bermanfaat.